resume bab 1&2

Bab 1 (Pendahuluan)


     Gerakan untuk merevitalisasi Pancasila saat ini semakin menunjukkan gejala yang menggembirakan. Forum-forum ilmiah di berbagai tempat telah diselenggarakan baik oleh masyarakat umum maupun kalangan akademisi. Tidak terkecuali lembaga negara yaitu MPR mencanangkan empat pilar berbangsa yang salah satunya adalah Pancasila.

     Apabila dilakukan jejak pendapat dikalangan mahasiswa biasanya mereka cenderung 
tidak menyukai empat mata kuliah yang dikenal sebagai Mata Kuliah Kepribadian (MPK) ini. 
Beberapa alasannya adalah pertama, mata kuliah ini bukan mata kuliah sesuai dengan 
bidang studi mereka, kedua, materinya tidak up to date, hanya mengulang apa yang pernah 
mereka dapatkan di jenjang pendidikan sebelumnya, ketiga, metode pembelajarannya yang 
tidak variatif dan inovatif sehingga menimbulkan kebosanan.
Alasan yang pertama perlu diberikan penjelasan kepada mahasiswa bahwa 
mempelajari ilmu sesuai dengan bidangnya saja tidaklah cukup untuk bekal ketika mereka 
lulus kuliah. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa lebih dari 60% keberhasilan seseorang 
tidak ditentukan pada penguasaan bidang ilmunya, namun pada kepribadiannya. Dengan 
menyadari pentingnya kepribadian ini diharapkan mahasiswa lebih tertarik pada mata kuliah 
ini. Alasan kedua yaitu materi tidak up to date sebenarnya hal ini lebih terkait dengan 
masalah SDM (dosen pengampu). Bahan-bahan pendukung perkuliahan yang terkait dengan 
Pancasila sangat banyak. Tulisan dalam jurnal, majalah, buku maupun internet sangat 
mencukupi untuk digunakan sebagai bahan ajar. Persoalan sebenarnya juga tidak dapat 
ditimpakan sepenuhnya kepada dosen karena realitas di lapangan jumlah dosen Pancasila 
sangat terbatas, sehingga yang terjadi satu dosen dapat mengajar banyak kelas atau dosen 
yang tidak berkompeten mengajar Pancasila. Persoalan materi terkait pula dengan metode 
pembelajaran yang berujung pada SDM juga. Sehinggga perlu kiranya kedepan dilakukan up 
grading bagi pengajar Pancasila dan pelatihan untuk calon dosen pengajar Pancasila.

Bab 2 (KONSEP PENDUKUNG CAPAIAN DALAM PENYELENGGARAAN 
PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI)

A. Dasar-dasar Pendidikan Pancasila

1) Dasar filosofis

Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pasca Perang Dunia kedua, dunia 
dicekam oleh pertentangan ideologi kapitalisme dengan ideologi komunisme. 
Kapitalisme berakar pada faham individualisme yang menjunjung tinggi kebebasan dan 
hak-hak individu; sementara komunisme berakar pada faham sosialisme atau 
kolektivisme yang lebih mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan 
individual. Kedua aliran ideologi ini melahirkan sistem kenegaraan yang berbeda. Faham 
individualisme melahirkan negara-negara kapitalis yang mendewakan kebebasan 
(liberalisme) setiap warga, sehingga menimbulkan perilaku dengan superioritas individu, 
kebebasan berkreasi dan berproduksi untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. 
Sementara faham kolektivisme melahirkan negara-negara komunis yang otoriter dengan 
tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat banyak dari eksploitasi segelintir warga 
pemilik kapital.
Pertentangan ideologi ini telah menimbulkan ‘perang dingin’ yang dampaknya 
terasa di seluruh dunia. Namun para pendiri negara Republik Indonesia mampu 
melepaskan diri dari tarikan-tarikan dua kutub ideologi dunia tersebut, dengan 
merumuskan pandangan dasar (philosophische grondslag) pada sebuah konsep filosofis
yang bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila bahkan bisa 
berperan sebagai penjaga keseimbangan (margin of appreciation) antara dua ideologi 
dunia yang bertentangan, karena dalam ideologi Pancasila hak-hak individu dan 
masyarakat diakui secara proporsional. Rumusan tentang Pancasila tidak muncul dari sekedar pikiran logis-rasional, 
tetapi digali dari akar budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itulah Pancasila disebut mengandung nilai-nilai dasar filsafat (philosophische grondslag), merupakan jiwa bangsa (volksgeist) atau jati diri bangsa (innerself of nation), 
dan menjadi cara hidup (way of life) bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Dengan 
demikian nilai-nilai dalam Pancasila merupakan karakter bangsa, yang menjadikan 
bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa-bangsa lain. 

2) Dasar Sosiologis

Bangsa Indonesia yang penuh kebhinekaan terdiri atas lebih dari 300 suku bangsa 
yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, secara sosiologis telah mempraktikan Pancasila 
karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan kenyataan-kenyataan 
(materil, formal, dan fungsional) yang ada dalam masyarakat Indonesia. Kenyataan 
objektif ini menjadikan Pancasila sebagai dasar yang mengikat setiap warga bangsa untuk 
taat pada nilai-nilai instrumental yang berupa norma atau hukum tertulis (peraturan 
perundang-undangan, yurisprudensi, dan traktat) maupun yang tidak tertulis seperti adat 
istiadat, kesepakatan atau kesepahaman, dan konvensi.
Kebhinekaan atau pluralitas masyarakat bangsa Indonesia yang tinggi, dimana 
agama, ras, etnik, bahasa, tradisi-budaya penuh perbedaan, menyebabkan ideologi 
Pancasila bisa diterima sebagai ideologi pemersatu. Data sejarah menunjukan bahwa 
setiap kali ada upaya perpecahan atau pemberontakan oleh beberapa kelompok 
masyarakat, maka nilai-nilai Pancasilalah yang dikedepankan sebagai solusi untuk 
menyatukan kembali. Begitu kuat dan ‘ajaibnya’ kedudukan Pancasila sebagai kekuatan 
pemersatu, maka kegagalan upaya pemberontakan yang terakhir (G30S/PKI) pada 1 
Oktober 1965 untuk seterusnya hari tersebut dijadikan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

3) Dasar Yuridis

Pancasila sebagai norma dasar negara dan dasar negara Republik Indonesia yang 
berlaku adalah Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 
Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) junctis Keputusan 
Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959 mengenai Dekrit Presiden RI/Panglima Tertinggi 
Angkatan Perang Tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar NNegara REpublik 
Indonesia Tahun 1945. Naskah Pembukaan UUD NRI 1945 yang berlaku adalah 
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang disahkan/ditetapkan oleh Panitia Persiapan 
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sila-sila Pancasila yang tertuang 
dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara filosofis-sosiologis berkedudukan sebagai 
Norma Dasar Indonesia dan dalam konteks politis-yuridis sebagai Dasar Negara 
Indonesia. Konsekuensi dari Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 
1945, secara yuridis konstitusional mempunyai kekuatan hukum yang sah, kekuatan 
hukum berlaku, dan kekuatan hukum mengikat.
Nilai-nilai Pancasila dari segi implementasi terdiri atas nilai dasar, nilai 
instrumental, dan nilai praksis. Nilai dasar terdiri atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, 
nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan 
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai 
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai dasar ini terdapat pada Pembukaan 
UUD NRI Tahun 1945, dan Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa nilai 
dasar tersebut harus dijabarkan konkret dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, 
bahkan pada semua peraturan perundang-undangan pelaksanaannya.
Peraturan perundang-undangan ke tingkat yang lebih rendah pada esensinya 
adalah merupakan pelaksanaan dari nilai dasar Pancasila yang terdapat pada Pembukaan 
dan batang tubuh UUD NRI Tahun 1945, sehingga perangkat peraturan perundang-
undangan tersebut dikenal sebagai nilai instrumental Pancasila. 


B. Tujuan Penyelenggaraan

Dengan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, diharapkan dapat 
tercipta wahana pembelajaran bagi para mahasiswa untuk secara akademik mengkaji, 
menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah pembangunan bangsa dan negara dalam 
perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia. Secara spesifik tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah 
untuk :
1. Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui 
revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, 
berbangsa dan bernegara.
2. Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila 
kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing 
untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan 
bernegara.
3. Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap 
berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui 
sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
4. Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai 
ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta 
penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat 
berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan 
eksternal masyarakat bangsa Indonesia.


C. Capaian Pembelajaran

1. Memiliki kemampuan analisis, berfikir rasional, bersikap kritis dalam menghadapi 
persoalan-persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Memiliki kemampuan dan tanggung jawab intelektual dalam mengenali masalah-
masalah dan memberi solusi berdasarkan nilai-nilai Pancasila
3. Mampu menjelaskan dasar-dasar kebenaran bahwa Pancasila adalah ideologi yang 
sesuai bagi bangsa Indonesia yang majemuk (Bhinneka Tunggal Ika).
4. Mampu mengimplementasikan dan melestarikan nilai-nilai Pancasila dalam realitas 
kehidupan
5. Memiliki karakter ilmuwan dan profesional Pancasilais yang memiliki komitmen atas 
kelangsungan hidup dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komentar