Menanggapi Berita Kemasyarakatan

 Pelonggaran Perjalanan-Karantina dan Ancaman Perburukan Situasi Covid-19

Di tengah penularan virus corona yang masih tinggi, pemerintah justru melakukan berbagai pelonggaran pembatasan.

Pelonggaran yang dimaksud mulai dari penghapusan karantina pelaku perjalanan luar negeri, hingga peniadaan syarat tes Covid-19 untuk penumpang transportasi jarak jauh.

Pemerintah pun mengeklaim situasi pandemi di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan.

Benarkah demikian? Tidakkah pelonggaran pembatasan berisiko pada lonjakan kasus virus corona? 

Pelonggaran pembatasan
Mulai 7 Maret 2022, pemerintah menerapkan uji coba penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia, khususnya di Bali. Aturan ini berlaku bagi turis asing yang sudah divaksin dosis lengkap plus booster atau vaksinasi dosis ketiga. Kebijakan yang semula akan diterapkan mulai 14 Maret 2022 ini berlaku lebih cepat atas arahan Presiden Joko Widodo.

"Sah! sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam unggahan di akun Instagram resminya, @sandiuno. Jika uji coba di Bali ini berhasil, maka bebas karantina akan berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 April 2022 atau lebih cepat. Pelonggaran lainnya, pemerintah berencana menghapus tes Covid-19 sebagai syarat untuk bepergian jarak jauh.

Nantinya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah divaksinasi dosis kedua.

Meski belum dapat dipastikan, aturan ini akan mulai berlaku dalam waktu dekat.

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Menteri Koordonator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022). Bersamaan dengan itu, pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia, termasuk jemaah umrah, menjadi satu hari saja.

"Arahan Pak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik untuk umrah maupun PPLN (pelaku perjalanan luar negeri)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).

Rencananya, aturan itu mulai berlaku Selasa (8/3/2022) dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) oleh Satgas Covid-19. Potensi perburukan
Merespons rencana pemerintah, epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyebut, bukan tidak mungkin terjadi perburukan situasi pandemi virus corona di Indonesia.

Sebab, hingga saat ini penularan virus corona masih terjadi. Angka reproduksi kasus pun masih berada di atas 1. Oleh karenanya, menurut Dicky, pemerintah seharusnya tak terburu-buru melakukan pelonggaran dalam sekali waktu.

 

"Potensi perburukan tentu ada. Makanya kita harus berhati-hati terus, jangan grasah-grusuh," kata Dicky kepada Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Dicky mengaku paham bahwa dalam menghadapi tahun ketiga pandemi, situasi ekonomi, politik, dan sosial makin terbebani. Oleh karenanya, wajar jika banyak negara mulai melakukan pelonggaran.

Namun demikian, menurut dia, pelonggaran pembatasan harus didahului dengan analisis data dan indikator yang kuat.

Misalnya, angka reproduksi kasus sudah turun di bawah angka 1. Atau, positivity rate berada di bawah 5 persen. Sementara, di Indonesia, hingga kini situasi-situasi tersebt belum tercapai.

Dicky mengatakan, pelonggaran pembatasan juga harus dibarengi dengan penguatan di sektor lainnya.

- Tanggapan : Menurut saya pemerintah jangan terburu-buru dalam melakukan pelonggaran, karena jika dilihat dari tahun sebelum-sebelumnya setiap pemerintah melakukan pelonggaran pasti ada kenaikan kasus di beberapa daerah terutama daerah central seperti jakarta, bali, dll. Oleh karena itu menurut saya jika pemerintah ingin melakukan pelonggaran harus disertai penguatan di sektor lainnya terutama dalam hal prokes, misalnya melakukan denda terhadap wisatawan yang tidak mengikuti peraturan. Dan juga menurut saya jika pemerintah ingin melakukan pelonggaran harus menunggu situasi penyebaran covid di indonesia sudah dibawah angka 1, karena seperti yang kita ketahui sampai saat ini kasus di Indonesia masih di atas 1. Jadi menurut saya alangkah lebih baik pemerintah tidak terlalu terburu-buru dalam melakukan kebijakan ini.

- Link : https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/06100041/pelonggaran-perjalanan-karantina-dan-ancaman-perburukan-situasi-covid-19?page=all#page2

Komentar